首页>
外文OA文献
>Legalitas Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi pada Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
【2h】
Legalitas Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi pada Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Pada penelitian ini, penulis mengangkat mengenai legalitas kontrak kerjasama minyak dan gas bumi atau yang lebih umum disebut KKS Migas yang dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). SKK Migas statusnya hanya berupa satuan kerja khusus dibawah koordinasi Kementrian ESDM dan bertanggung jawab langsung pada presiden yang tidak berbentuk badan hukum, yang berarti bahwa SKK Migas bukanlah subjek hukum yang sempurna untuk melakukan penandatanganan KKS. Tugas dan kewenangannya untuk menandatangani KKS hanya didasarkan pada Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2013 dan Peraturan Menteri ESDM nomor 9 tahun 2013 yang artinya tidak menjalankan amanat pasal 33 UUD 1945. Status SKK Migas yang hanya satuan kerja khusus juga mendegradasi kedaulatan negara, karena membuat posisi negara menjadi sejajar dengan pihak investor asing, sehingga negara tidak bebas mengintervensi kegiatan usaha hulu dengan pembuatan kebijakan seperti yang seharusnya. Oleh karena itu, status KKS yang ditandatangani oleh SKK Migas menjadi data dibatalkan sepanjang ada perbuatan hukum untuk melakukan pembatalan kontrak tersebut.
展开▼